PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI ERA SEKARANG

Bagikan artikel ini

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI ERA SEKARANG

Oleh : Nita Russy Rachma, S.Pd

 

Saat ini pendidikan di Indonesia di atur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga di bagi dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Salah satu program pendidikan yang terkini di dalam negeri adalah ” Wajib Belajar 12 Tahun”, yakni 6 Tahun sekolah dasar (SD), 3 Tahun sekolah menengah Petama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Ada tiga instansi yang menaungi pendidikan di Indonesia. Pertama, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk pendidikan dasar dan menengah. Kedua, terdapat kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi untuk jenjang pendidikan tinggi. Ketiga adalah Kementerian agama untuk semua jenjang yang berbasis agama. System pendidikan nasional bertujuan untuk membina karakter positif, memberikan pengetahuan akademis, dan menempa keterampilan peserta didik sejak dini.

Jika di bandingkan dengan sistem pendidikan negara lain. Menurut saya di Indonesia ini masih banyak kekurangannya dalam dunia pendidikannya, masih harus di perbaiki lagi guna meningatkan sumber daya manusia yang bermanfaat dan berkualitas agar dapat bersaing dengan Sumber daya manusia negara lain. Dari kekurangannya itu tidak hanya datang dari tenaga pendidiknya saja tetapi dari peserta didiknya juga. Permasalah pendidikan di Indonesia ini mulai dari pemakaian kurikulum yang berganti-ganti. Padahal kurikulum memiliki arti penting dan startegis dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Mengutip dari buku perkembangan Kurikulum  di Indonesia dan kemendikbud, perubahan kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstelasi politik, sosial, dan budaya bangsa Indonesia yang selalu berkembang dari masa ke masa. Kurikulum yang pernah digunakan di pendidikan Indonesia mulai dari, Rentjana Pelajaran 1947, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Retnjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulm 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, kurikulum 2006, Kurikulm 2013, sampai Kurikulum merdeka. Saat ini sudah banyak beberapa instansi pendidikan yang mulai menggunakan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka itu dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dimana konten belajar akan lebih optimal agar peserta didik cukup waktu untuk menguatkan kompetensi . tapi menurut saya dengan diterapkannya Kurikulum Merdeka ini kurang efesien dan efektif, karena yang pertama, dari tenaga pendidiknya belum semua tau, atau belum tersosialisasikan secara merata. walaupun Kurikulum ini bersifat Fleksibel bagi siswa dan gurunya , tetapi untuk memberikan teori dan penjelasan kepada siswa itu sangat diperlukan. Karena kemampuan siswa tentunya sangat berbeda-beda , tugas guru adalah menilai kompetensi peserta didiknya dan memfasilitasinnya. Dalam dunia pendidikan, kemandirian dalam belajar merupakan kebutuhan seorang anak. Perlu dan penting agar anak merasa bebas untuk belajar dan tidak merasa dibatasi. Demikian sesuai amanat Ki Hadjar Dewantara yang selain berperan sebagai pendidik adalah membantu, membimbing dan membebaskan anak lahir batin dalam belajar.

Dalam menciptakan pendidikan berkualitas ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan untuk merealisasikan berbagai ide yang muncul.Pertama adalah perbaikan mutu tenaga pendidik. Tenaga pendidik inilah yang nantinya akan menjadi penentu terciptanya kesuksesan pendidikan di Indonesia. Guru yang bermutu menjadi faktor utama dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Banyaknya isu-isu miring terkait kinerja guru menyebabkan kinerja guru Indonesia seolah dipertanyakan sehingga saat ini guru dituntut untuk bekerja secara profesional, bukan hanya sekedar melepas kewajiban semata. Kesadaran guru untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sangat dibutuhkan karena menjadi suatu kewajiban bagi guru dan tenaga pendidik lainnya untuk menjadi tonggak pergerakan kemajuan bangsa disektor pendidikan.

Masa pandemi diibaratkan dengan liburan sekolah, hingga saat ini waktu sekolah hanya terbagi untuk buku pelajaran dan perkuliahan. Begitu pula dengan sekolah online yang hanya fokus pada banyak tugas, namun pemahaman belajarnya minim atau bahkan nol, sehingga pembelajaran online terkesan palsu dan formalitas belaka. Kebetulan anak-anak harus mengalami lebih banyak pembatasan dan tekanan daripada waktu sekolah normal, sekolah hanya memuat tugas-tugas yang memberatkan yang menjijikkan dan membutuhkan waktu dan perhatian (bukan “waktu” yang dihabiskan di sekolah), yang kepadanya pekerjaan guru diserahkan pengajaran disampaikan. untuk orang tua dan mengambil pelajaran rumah. Jadi metode pengajaran sekolah tampak mengesankan. Kekuasaan Preskriptif, Perintah dan Hukuman, Sistem Pendidikan Indonesia Tetap Berjalan. Anak yang tidak mengerjakan PR (online) dianggap buruk tanpa tahu kenapa anak malas atau ada faktor lain. Latar belakangnya bisa berupa keadaan keluarga atau bahkan pelajaran dan tugas yang tidak menarik atau menambah semangat belajar pada anak. Anak juga terbiasa percaya dan beranggapan bahwa apa yang diajarkan guru selalu benar dan baik, sehingga anak terbiasa mengikuti perintah guru begitu saja, jarang diberi ruang untuk mengeluarkan pendapatnya. Memberikan kritik dan saran dengan santun dan santun juga perlu, tanpa hal tersebut anak yang kritis tidak akan takut dikritik dan hanya akan diam jika terjadi kesalahan. Anak patuh mengerjakan dan mengumpulkan tugas setiap hari tanpa mengetahui arti belajar yang sebenarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *